Wajib Tau Apa saja yang dijamin oleh LPS?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank.

LPS memberikan jaminan atas simpanan nasabah di bank dan juga jaminan atas kewajiban bank terhadap nasabah.

Adapun jenis-jenis jaminan yang diberikan oleh LPS kepada nasabah bank antara lain:

Jaminan atas simpanan nasabah

LPS memberikan jaminan atas simpanan nasabah di bank yang terdaftar di LPS hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank.

Jaminan ini mencakup seluruh jenis simpanan nasabah, baik itu simpanan giro, deposito, maupun tabungan.

Jaminan atas kewajiban bank terhadap nasabah

LPS juga memberikan jaminan atas kewajiban bank terhadap nasabah, seperti kewajiban bank dalam hal pembayaran transfer, giro, atau cek yang dikeluarkan oleh nasabah.

Jaminan ini diberikan apabila bank mengalami kesulitan likuiditas dan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Perlu diingat bahwa jaminan yang diberikan oleh LPS hanya berlaku pada bank-bank yang terdaftar di LPS. Selain itu, tidak semua jenis simpanan dan kewajiban bank terjamin oleh LPS.

Berapa persen jaminan LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan atas simpanan nasabah hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank yang terdaftar di LPS.

Jadi, jika simpanan nasabah di bank tersebut tidak melebihi Rp2 miliar, maka seluruh simpanan tersebut akan dijamin oleh LPS.

Perlu diketahui bahwa jaminan yang diberikan oleh LPS mencakup seluruh jenis simpanan nasabah, baik itu simpanan giro, deposito, maupun tabungan.

Namun, jaminan ini hanya berlaku untuk bank-bank yang terdaftar di LPS dan nasabah harus memastikan bahwa bank yang mereka gunakan sudah terdaftar di LPS.

Adapun besaran premi yang dibayarkan oleh bank kepada LPS untuk mendapatkan jaminan ini adalah sebesar 0,08% per tahun dari jumlah simpanan nasabah yang dijamin.

Besaran premi ini ditentukan oleh LPS dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar dan risiko yang dihadapi oleh bank.

Apa tanggung jawab LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank yang mengalami masalah keuangan, terutama yang berpotensi mengalami gagal bayar atau kebangkrutan.

Perlindungan ini berupa jaminan atas simpanan nasabah hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank yang terdaftar di LPS.

Selain memberikan jaminan pada simpanan nasabah, LPS juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan penyelamatan atau restrukturisasi terhadap bank yang mengalami masalah keuangan.

Tindakan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan bank sehingga dapat kembali beroperasi secara normal dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

LPS juga memiliki tanggung jawab untuk memonitor dan menilai risiko keuangan dari bank-bank yang terdaftar di LPS serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan pengawasan dan pengendalian risiko keuangan tersebut.

Perlu dicatat bahwa LPS tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan investasi atau transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank. LPS hanya memberikan perlindungan atas simpanan nasabah yang disimpan di bank yang terdaftar di LPS.

Apakah Nasabah dibebani biaya agar simpanannya dijamin oleh LPS

Nasabah tidak dibebani biaya tambahan untuk memastikan simpanannya dijamin oleh LPS. Pembiayaan operasional LPS berasal dari sumber pendapatan seperti iuran yang dibayar oleh bank yang terdaftar di LPS dan pendapatan dari pengelolaan dana penjaminan.

Batas maksimum jaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank yang terdaftar di LPS.

Jika simpanan nasabah melebihi batas tersebut, maka bagian yang melebihi batas tersebut tidak dijamin oleh LPS.

Terdapat beberapa jenis simpanan yang tidak dijamin oleh LPS, seperti simpanan dalam bentuk saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya.

Oleh karena itu, sebaiknya nasabah memastikan jenis simpanan yang diinginkan dan memahami ketentuan jaminan LPS sebelum membuka rekening di bank.

LPS milik siapa

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah Indonesia. LPS berfungsi sebagai lembaga penjaminan untuk melindungi simpanan nasabah di bank yang terdaftar di LPS.

LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 22 September 2005.

LPS diawasi oleh Dewan Komisioner yang terdiri dari delapan orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan 5 tahun.

Dalam menjalankan fungsinya, LPS bekerja sama dengan bank-bank yang terdaftar di LPS untuk memastikan bahwa simpanan nasabah aman dan terjamin.

Jika terjadi kebangkrutan pada bank yang terdaftar di LPS, maka LPS akan memberikan ganti rugi kepada nasabah yang terkena dampak.

Perbedaan OJK dengan LPS

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah dua lembaga yang berbeda dengan peran dan fungsi yang berbeda pula.

Merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang dibentuk untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank, asuransi, dan pasar modal.

OJK bertanggung jawab untuk mendorong perkembangan dan stabilitas sektor jasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan nasabah.

Sementara itu, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi simpanan nasabah di bank yang terdaftar di LPS.

LPS bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan jaminan simpanan kepada nasabah bank agar terhindar dari kerugian akibat kebangkrutan bank.

Dalam hal pengawasan dan pengaturan, OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur LPS sebagai bagian dari sektor jasa keuangan.

OJK juga memiliki peran dalam mengawasi kinerja bank-bank yang terdaftar di LPS untuk memastikan bahwa bank-bank tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan.

Secara singkat, OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, sementara LPS bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan jaminan simpanan kepada nasabah bank.

Daftar bank anggota LPS

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan simpanan kepada nasabah bank agar terhindar dari risiko kebangkrutan bank.

Berikut adalah daftar bank-bank di Indonesia yang terdaftar sebagai anggota LPS:

  1. Bank Mandiri
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  3. Bank Negara Indonesia (BNI)
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)
  5. Bank CIMB Niaga
  6. Bank Central Asia (BCA)
  7. Bank Danamon
  8. Bank Permata
  9. Bank OCBC NISP
  10. Bank Maybank Indonesia
  11. Bank Bukopin
  12. Bank Mega
  13. Bank Muamalat
  14. Bank BTPN
  15. Bank Panin
  16. Bank Artos
  17. Bank Artha Graha Internasional
  18. Bank Bumi Arta
  19. Bank Capital Indonesia
  20. Bank DBS Indonesia
  21. Bank Dinar
  22. Bank Ganesha
  23. Bank Himpunan Saudara 1906
  24. Bank Ina Perdana
  25. Bank Index Selindo
  26. Bank Jago
  27. Bank Jasa Jakarta
  28. Bank JTrust Indonesia
  29. Bank Maspion Indonesia
  30. Bank Mayora
  31. Bank Mestika Dharma
  32. Bank Multiarta Sentosa
  33. Bank Nusantara Parahyangan
  34. Bank Oke Indonesia
  35. Bank Pundi Indonesia
  36. Bank QNB Indonesia
  37. Bank Royal Indonesia
  38. Bank Sahabat Sampoerna
  39. Bank SBI Indonesia
  40. Bank Sinarmas
  41. Bank Victoria International
  42. Bank Yudha Bhakti
  43. BPD Aceh
  44. BPD Bali
  45. BPD Banten
  46. BPD Bengkulu
  47. BPD Gorontalo
  48. BPD Jambi
  49. BPD Jawa Barat dan Banten
  50. BPD Jawa Tengah
  51. BPD Jawa Timur
  52. BPD Kalimantan Barat
  53. BPD Kalimantan Selatan
  54. BPD Kalimantan Tengah
  55. BPD Kalimantan Timur
  56. BPD Kalteng Kaltim
  57. BPD Kepulauan Bangka Belitung
  58. BPD Kepulauan Riau
  59. BPD Lampung
  60. BPD Maluku
  61. BPD Maluku Utara
  62. BPD NTT
  63. BPD NTB
  64. BPD Papua
  65. BPD Papua Barat
  66. BPD Riau
  67. BPD Sulawesi Barat
  68. BPD Sulawesi Selatan
  69. BPD Sulawesi Tengah
  70. BPD Sulawesi Tenggara
  71. BPD Sulawesi Utara
  72. BPD Sumatera Barat
  73. BPD Sumatera Selatan
  74. BPD Sumatera Utara
  75. Bank Aceh Syariah
  76. Bank BJB Syariah
  77. Bank BNI Syariah
  78. Bank BRI Syariah
  79. Bank Bukopin Syariah
  80. Bank Bumi Arta Syariah
  81. Bank CIMB Niaga Syariah
  82. Bank Danamon Syariah

Sebelum membuka rekening di bank tertentu, sebaiknya nasabah memahami terlebih dahulu jenis-jenis jaminan yang diberikan oleh LPS agar bisa memilih bank yang memberikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.

Advertisement
Bagikan Jika Bermanfaat

Leave a Comment

Scroll to Top