Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank.
LPS memberikan jaminan atas simpanan nasabah di bank dan juga jaminan atas kewajiban bank terhadap nasabah.
Adapun jenis-jenis jaminan yang diberikan oleh LPS kepada nasabah bank antara lain:
Jaminan atas simpanan nasabah
LPS memberikan jaminan atas simpanan nasabah di bank yang terdaftar di LPS hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jaminan ini mencakup seluruh jenis simpanan nasabah, baik itu simpanan giro, deposito, maupun tabungan.
Jaminan atas kewajiban bank terhadap nasabah
LPS juga memberikan jaminan atas kewajiban bank terhadap nasabah, seperti kewajiban bank dalam hal pembayaran transfer, giro, atau cek yang dikeluarkan oleh nasabah.
Jaminan ini diberikan apabila bank mengalami kesulitan likuiditas dan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Perlu diingat bahwa jaminan yang diberikan oleh LPS hanya berlaku pada bank-bank yang terdaftar di LPS. Selain itu, tidak semua jenis simpanan dan kewajiban bank terjamin oleh LPS.
Berapa persen jaminan LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan atas simpanan nasabah hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank yang terdaftar di LPS.
Jadi, jika simpanan nasabah di bank tersebut tidak melebihi Rp2 miliar, maka seluruh simpanan tersebut akan dijamin oleh LPS.
Perlu diketahui bahwa jaminan yang diberikan oleh LPS mencakup seluruh jenis simpanan nasabah, baik itu simpanan giro, deposito, maupun tabungan.
Namun, jaminan ini hanya berlaku untuk bank-bank yang terdaftar di LPS dan nasabah harus memastikan bahwa bank yang mereka gunakan sudah terdaftar di LPS.
Adapun besaran premi yang dibayarkan oleh bank kepada LPS untuk mendapatkan jaminan ini adalah sebesar 0,08% per tahun dari jumlah simpanan nasabah yang dijamin.
Besaran premi ini ditentukan oleh LPS dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar dan risiko yang dihadapi oleh bank.
Apa tanggung jawab LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank yang mengalami masalah keuangan, terutama yang berpotensi mengalami gagal bayar atau kebangkrutan.
Perlindungan ini berupa jaminan atas simpanan nasabah hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank yang terdaftar di LPS.
Selain memberikan jaminan pada simpanan nasabah, LPS juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan penyelamatan atau restrukturisasi terhadap bank yang mengalami masalah keuangan.
Tindakan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan bank sehingga dapat kembali beroperasi secara normal dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
LPS juga memiliki tanggung jawab untuk memonitor dan menilai risiko keuangan dari bank-bank yang terdaftar di LPS serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan pengawasan dan pengendalian risiko keuangan tersebut.
Perlu dicatat bahwa LPS tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan investasi atau transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank. LPS hanya memberikan perlindungan atas simpanan nasabah yang disimpan di bank yang terdaftar di LPS.
Apakah Nasabah dibebani biaya agar simpanannya dijamin oleh LPS
Nasabah tidak dibebani biaya tambahan untuk memastikan simpanannya dijamin oleh LPS. Pembiayaan operasional LPS berasal dari sumber pendapatan seperti iuran yang dibayar oleh bank yang terdaftar di LPS dan pendapatan dari pengelolaan dana penjaminan.
Batas maksimum jaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank yang terdaftar di LPS.
Jika simpanan nasabah melebihi batas tersebut, maka bagian yang melebihi batas tersebut tidak dijamin oleh LPS.
Terdapat beberapa jenis simpanan yang tidak dijamin oleh LPS, seperti simpanan dalam bentuk saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya.
Oleh karena itu, sebaiknya nasabah memastikan jenis simpanan yang diinginkan dan memahami ketentuan jaminan LPS sebelum membuka rekening di bank.
LPS milik siapa
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah Indonesia. LPS berfungsi sebagai lembaga penjaminan untuk melindungi simpanan nasabah di bank yang terdaftar di LPS.
LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 22 September 2005.
LPS diawasi oleh Dewan Komisioner yang terdiri dari delapan orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan 5 tahun.
Dalam menjalankan fungsinya, LPS bekerja sama dengan bank-bank yang terdaftar di LPS untuk memastikan bahwa simpanan nasabah aman dan terjamin.
Jika terjadi kebangkrutan pada bank yang terdaftar di LPS, maka LPS akan memberikan ganti rugi kepada nasabah yang terkena dampak.
Perbedaan OJK dengan LPS
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah dua lembaga yang berbeda dengan peran dan fungsi yang berbeda pula.
Merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang dibentuk untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank, asuransi, dan pasar modal.
OJK bertanggung jawab untuk mendorong perkembangan dan stabilitas sektor jasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan nasabah.
Sementara itu, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi simpanan nasabah di bank yang terdaftar di LPS.
LPS bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan jaminan simpanan kepada nasabah bank agar terhindar dari kerugian akibat kebangkrutan bank.
Dalam hal pengawasan dan pengaturan, OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur LPS sebagai bagian dari sektor jasa keuangan.
OJK juga memiliki peran dalam mengawasi kinerja bank-bank yang terdaftar di LPS untuk memastikan bahwa bank-bank tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan.
Secara singkat, OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, sementara LPS bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan jaminan simpanan kepada nasabah bank.
Daftar bank anggota LPS
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan simpanan kepada nasabah bank agar terhindar dari risiko kebangkrutan bank.
Berikut adalah daftar bank-bank di Indonesia yang terdaftar sebagai anggota LPS:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank CIMB Niaga
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank Danamon
- Bank Permata
- Bank OCBC NISP
- Bank Maybank Indonesia
- Bank Bukopin
- Bank Mega
- Bank Muamalat
- Bank BTPN
- Bank Panin
- Bank Artos
- Bank Artha Graha Internasional
- Bank Bumi Arta
- Bank Capital Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Bank Dinar
- Bank Ganesha
- Bank Himpunan Saudara 1906
- Bank Ina Perdana
- Bank Index Selindo
- Bank Jago
- Bank Jasa Jakarta
- Bank JTrust Indonesia
- Bank Maspion Indonesia
- Bank Mayora
- Bank Mestika Dharma
- Bank Multiarta Sentosa
- Bank Nusantara Parahyangan
- Bank Oke Indonesia
- Bank Pundi Indonesia
- Bank QNB Indonesia
- Bank Royal Indonesia
- Bank Sahabat Sampoerna
- Bank SBI Indonesia
- Bank Sinarmas
- Bank Victoria International
- Bank Yudha Bhakti
- BPD Aceh
- BPD Bali
- BPD Banten
- BPD Bengkulu
- BPD Gorontalo
- BPD Jambi
- BPD Jawa Barat dan Banten
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Timur
- BPD Kalimantan Barat
- BPD Kalimantan Selatan
- BPD Kalimantan Tengah
- BPD Kalimantan Timur
- BPD Kalteng Kaltim
- BPD Kepulauan Bangka Belitung
- BPD Kepulauan Riau
- BPD Lampung
- BPD Maluku
- BPD Maluku Utara
- BPD NTT
- BPD NTB
- BPD Papua
- BPD Papua Barat
- BPD Riau
- BPD Sulawesi Barat
- BPD Sulawesi Selatan
- BPD Sulawesi Tengah
- BPD Sulawesi Tenggara
- BPD Sulawesi Utara
- BPD Sumatera Barat
- BPD Sumatera Selatan
- BPD Sumatera Utara
- Bank Aceh Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank BNI Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank Bukopin Syariah
- Bank Bumi Arta Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank Danamon Syariah
Sebelum membuka rekening di bank tertentu, sebaiknya nasabah memahami terlebih dahulu jenis-jenis jaminan yang diberikan oleh LPS agar bisa memilih bank yang memberikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.