Pinjol atau pinjaman online adalah salah satu layanan keuangan yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan dan mendapatkan pinjaman uang secara online.
Namun, pinjol juga memiliki risiko yang harus diwaspadai, yaitu penagihan utang oleh debt collector atau penagih utang.
Debt collector adalah orang yang ditugaskan oleh perusahaan pinjol untuk menagih utang dari nasabah yang terlambat atau tidak membayar angsuran pinjaman.
Biasanya menggunakan berbagai cara untuk menagih utang, mulai dari telepon, SMS, WhatsApp, email, hingga mendatangi rumah atau tempat kerja nasabah.
Tidak jarang debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, seperti mengancam, mengintimidasi, memaksa, atau mempermalukan nasabah.
Hal ini tentu saja sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan nasabah. Oleh karena itu, nasabah perlu mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai peminjam, termasuk jam kerja dc pinjol.
Jam Kerja DC Pinjol
Jam kerja dc pinjol adalah waktu yang diperbolehkan oleh peraturan untuk melakukan penagihan utang kepada nasabah.
Baca juga: Apa Saja Bonus Pinjaman Kupedes BRI?
Sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2009, jam kerja dc pinjol adalah antara pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam.
Surat edaran tersebut juga mencakup pinjaman online beserta kartu kredit. Intinya, yang berhubungan dengan penagihan, jam kerja atau waktu yang diperbolehkan dari dc pinjol untuk menagih itu sebenarnya antara jam 08.00 pagi hingga 20.00 malam.
Jika debt collector melakukan penagihan di luar jam kerja tersebut, maka nasabah berhak untuk menolak atau melaporkan ke pihak berwenang.
Selain itu, debt collector juga harus mematuhi etika penagihan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti:
Baca juga: 3 Syarat TOP UP Pinjaman Kupedes BRI Pengalaman
- Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
- Menagih sesuai dengan jumlah utang dan jangka waktu yang disepakati
- Menagih dengan sopan dan santun tanpa mengancam atau memaksa
- Menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah
- Tidak melakukan penarikan paksa barang jaminan tanpa persetujuan nasabah
Jika debt collector melanggar etika penagihan tersebut, maka nasabah juga berhak untuk menolak atau melaporkan ke pihak berwenang.
Nasabah juga bisa menghubungi perusahaan pinjol untuk mengadukan perilaku debt collector yang tidak sesuai.
Namun, sebagai nasabah, kita juga harus bertanggung jawab atas utang yang kita ambil. Jika kita mengalami kesulitan dalam membayar angsuran pinjaman online, kita sebaiknya segera menghubungi perusahaan pinjol untuk bernegosiasi atau mencari solusi bersama.
Baca juga: Perhitungan Pelunasan KUR BRI Sebelum Jatuh Tempo
Dengan demikian, kita bisa menghindari konflik atau masalah dengan debt collector. Selain itu, kita juga bisa menjaga skor kredit kita agar tetap baik dan tidak masuk daftar hitam pengutang.
Kesimpulan
Jam kerja dc pinjol adalah waktu yang diperbolehkan oleh peraturan untuk melakukan penagihan utang kepada nasabah.
Jam kerja dc pinjol adalah antara pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam. Jika debt collector melakukan penagihan di luar jam kerja tersebut atau dengan cara yang tidak etis, maka nasabah berhak untuk menolak atau melaporkan ke pihak berwenang.
Baca juga: Pengalaman Saya Tidak Membayar Pinjaman Online
Namun, sebagai nasabah, kita juga harus bertanggung jawab atas utang yang kita ambil. Jika kita mengalami kesulitan dalam membayar angsuran pinjaman online, kita sebaiknya segera menghubungi perusahaan pinjol untuk bernegosiasi atau mencari solusi bersama.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mengajukan atau memiliki utang pinjaman online. Jangan lupa untuk selalu memilih pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK agar terhindar dari penipuan atau penagihan yang tidak wajar.