Fintech merupakan inovasi pada industry jasa keuangan dengan memanfaatkan penggunaan teknologi. Salah satu produk jenis produk dari Financial tech atau fintech adalah pinjaman online. Sekarang ini banyak sekali masyarakat yang memanfaatkan penggunaan pinjol untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Salah satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan oleh orang-orang adalah mengenai peraturan OJK tentang Fintech gagal bayar. Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Apabila Tidak Membayar Pinjaman Online
Beberapa waktu belakangan ini banyak kasus yang marak terjadi berkaitan dengan debt collector dari pinjol, dan ditagih dengan cara yang kurang pantas karena peminjam gagal bayar atau belum sanggup melunasi tunggakan.
Oleh karena itu apabila kamu merupakan peminjam aktif di aplikasi fintech atau pinjol, maka kamu harus mengetahui beberapa resiko peminjaman dana di pinjol.
Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat terjadi apabila kamu tidak membayar pinjaman online:
-
Diberikan peringatan
Hal pertama yang lumrah akan diterima oleh pengguna atau peminjam dana di fintech atau pinjol adalah akan diberikannya peringatan.
Baca juga: Daftar 7 Aplikasi Android Pinjaman Online Terdaftar di OJK
Apabila kamu melakukan peminjaman tunai secara online di pinjol atau aplikasi fintech, biasanya menjelang tanggal jatuh tempo (kurang lebih 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo) kamu akan mendapatkan peringatan untuk segera membayarkannya.
Untuk peringatannya pun bermacam-macam mulai dari adanya notifikasi peringatan di aplikasi, SMS, WA, email, hingga telepon. Tenang saja, nantinya Ketika kamu sudah berhasil membayarnya maka peringatan itu tidak akan muncul lagi.
-
Terdapat denda tiap harinya
Walaupun kamu melakukan pinjaman di fintech secara online, namun akan tetap ada konsekuensi yang kamu dapatkan apabila kamu tidak membayar tagihan atau cicilanmu.
Hampir semua fintech menerapkan denda dengan besaran persen yang berbeda-beda terhadap pinjaman apabila tidak dibayar sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Baca juga: 10 Daftar Fintech Legal Terdaftar OJK Pinjol Legal
Setiap hari dari tanggal keterlambatan itu akan ada denda, sehingga kamu harus membayar besarnya cicilan ditambah dengan bunga dan denda. Tentu akan lebih memberatkan apabila tidak segera dibayarkan?
-
Menghubungi keluarga atau rekan
Kemudian apabila sebagai pengguna atau peminjam kamu tidak segera membayarkan cicilan atau tunggakan. Dan terus mengabaikan peringatan dari fintech, maka mereka bisa jadi menghubungi keluarga atau rekan terdekat.
Jika hal ini sampai terjadi maka tentu saja akan membuat mereka jadi tak nyaman. Oleh karena itu usahakan jangan sampai gagal bayar fintech atau pinjol karena akan berdampak pada beberapa hal.
Peraturan OJK Tentang Fintech Gagal Bayar Pinjaman
Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh orang-orang adalah apakah ada peraturan dari OJk terkait dengan fintech gagal bayar? OJK tentunya telah mengatur sedemikian rupa soal pinjaman online sehingga tidak memberatkan pihak peminjam atau pemberi pinjaman yaitu fintech tersebut.
Baca juga: Kalau Angsuran BRI Telat 3 Bulan Apakah Agunan di Sita
Berdasarkan aturan dari OJK, penagih utang hanya boleh menagih utang ke peminjam atau debitur maksimal 90 hari saja dan denda yang dikenakan adalah maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Sebagai contoh jika kamu meminjam 5 juta, maka denda maksimal yang diboehkan adalah 5 juta sehingga kamu harus membayar 10 juta. Jadi apabila saat keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang 90 hari, maka penagih atau penyelenggara masih boleh turun tangan untuk melakukan penagihan.
Namun apabila cicilan tertunggak maksimal 90 hari maka pihak penyelenggara dilarang menagih atau tagihan itu hangus.
Kemudian sebagai konsekuensinya, peminjam akan masuk ke dalam blacklist oleh OJK sehingga tidak bisa mendapatkan pinjaman dari fintech atau perbankan. Blacklist ini nantinya bisa dihapus apabila peminjam melunasi semua hutang atau tanggungan tunggakan yang selama ini gagal bayar.
Solusi Gagal Bayar Fintech Legal/Ilegal
Berikut ini adalah beberapa solusi yang dapat kamu lakukan apabila kamu mengalami gagal bayar Fintech:
- Mencoba untuk meminta restrukturisasi kredit (memperpanjang waktu jangka cicilan, mengurangi suku bunga, mengurangi pokok utang, mengubah pinjaman menjadi modal sementara)
- Menghemat pengeluaran dan menyisihkan untuk membayar tagihan fintech
- Mencari kerja sampingan
Baca juga: Pengalaman Saya Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat
Itulah beberapa informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semuanya mengenai peraturan OJK tentang Fintech gagal bayar. Semoga informasi yang kami berikan tadi dapat menambah wawasan kalian mengenai seluk beluk dari Fintech ya!